Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 166

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Kesiswaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesiswaan; b. pelaksanaan program di bidang kesiswaan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan. c. pelaksanaan pengembangan potensi kesiswaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesiswaan; dan e. pengelolaan beasiswa dan bantuan operasional madrasah.
Koreksi Anda