Koreksi Pasal 166
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Kesiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesiswaan;
b. pelaksanaan program di bidang kesiswaan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. pelaksanaan pengembangan potensi kesiswaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesiswaan; dan
e. pengelolaan beasiswa dan bantuan operasional madrasah.
Koreksi Anda
