Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
d. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
