Koreksi Pasal 215
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan; dan
c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Koreksi Anda
