Koreksi Pasal 795
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta media informasi elektronik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
