Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 795

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta media informasi elektronik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 795 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id