Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem dan evaluasi program;
b. pengumpulan dan pengolahan data perencanaan;
c. pelaksanaan kerja sama lintas sektoral, administrasi pinjaman dan hibah luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
