Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sistem dan evaluasi program; b. pengumpulan dan pengolahan data perencanaan; c. pelaksanaan kerja sama lintas sektoral, administrasi pinjaman dan hibah luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda