Koreksi Pasal 227
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketenagaan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan;
b. Seksi Pengembangan Profesi; dan
c. Seksi Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum.
Koreksi Anda
