Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan dan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan;
b. pelaksanaan penyusunan program, dan anggaran; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
