Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi dan Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri. (2) Subbagian Dokumen Perjalanan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan dokumen perjalanan luar negeri.
Koreksi Anda