Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 310

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji terdiri atas: a. Seksi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji; b. Seksi Pengendalian Bank Penerima Setoran BPIH; dan c. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Setoran Awal.
Koreksi Anda