Koreksi Pasal 310
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji terdiri atas:
a. Seksi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji;
b. Seksi Pengendalian Bank Penerima Setoran BPIH; dan
c. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Setoran Awal.
Koreksi Anda
