Koreksi Pasal 690
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi serta penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
