Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 690

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi serta penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda