Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 806

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing antar satuan organisasi dalam lingkungan kementerian, maupun dengan instansi di luar kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda