Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Assesmen dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan assesment jabatan struktural; b. pelaksanaan assesment jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id