Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Assesmen dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan assesment jabatan struktural;
b. pelaksanaan assesment jabatan fungsional; dan
c. pelaksanaan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
