Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 763

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelayanan Keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 763 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id