Koreksi Pasal 763
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
dan
b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelayanan Keagamaan.
Koreksi Anda
