Koreksi Pasal 204
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah dasar.
(2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah dasar.
(3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah dasar.
Koreksi Anda
