Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 568

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda