Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 304

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pelayanan Haji. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pelayanan Haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 304 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id