Koreksi Pasal 479
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan dasar yang meliputi kurikulum dan evaluasi, kelembagaan, ketenagaan, dan kesiswaan pendidikan dasar agama Kristen; dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar agama Kristen.
Koreksi Anda
