Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 479

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan dasar yang meliputi kurikulum dan evaluasi, kelembagaan, ketenagaan, dan kesiswaan pendidikan dasar agama Kristen; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar agama Kristen.
Koreksi Anda