Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
