Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan I;
b. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan II; dan
c. Subbagian Administrasi dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
