Koreksi Pasal 269
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan jemaah haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bimbingan jemaah haji;
c. pelaksanaan kegiatan di bidang bimbingan haji yang meliputi pengembangan materi, pelaksanaan bimbingan, dan pembinaan kelompok bimbingan jemaah haji; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan jemaah haji.
Koreksi Anda
