Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 269

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan jemaah haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bimbingan jemaah haji; c. pelaksanaan kegiatan di bidang bimbingan haji yang meliputi pengembangan materi, pelaksanaan bimbingan, dan pembinaan kelompok bimbingan jemaah haji; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan jemaah haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 269 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id