Koreksi Pasal 573
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan agama Hindu;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan yang meliputi penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Hindu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur kriteria di bidang kelembagaan agama Hindu; dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang kelembagaan agama Hindu.
Koreksi Anda
