Koreksi Pasal 381
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kemitraan Umat Islam terdiri atas:
a. Seksi Inventarisasi dan Pendataan;
b. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kemitraan; dan
c. Seksi Pengendalian Masalah Umat.
Koreksi Anda
