Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 381

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kemitraan Umat Islam terdiri atas: a. Seksi Inventarisasi dan Pendataan; b. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kemitraan; dan c. Seksi Pengendalian Masalah Umat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 381 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id