Koreksi Pasal 162
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengembangan kelembagaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan; dan
e. pelaksanaan kerja sama kelembagaan.
Koreksi Anda
