Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 257

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem jaringan, pengembangan database haji, dan pelayanan informasi haji.
Koreksi Anda