Koreksi Pasal 195
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan program di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama Islam;
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
