Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
