Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 765

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
Koreksi Anda