Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri; dan
b. pelaksanaan urusan dokumen perjalanan luar negeri.
Koreksi Anda
