Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri; dan b. pelaksanaan urusan dokumen perjalanan luar negeri.
Koreksi Anda