Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan meliputi wilayah Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan meliputi wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Maluku Utara, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
