Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbidang Hubungan Kelembagaan Negara; dan
b. Subbidang Layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
