Koreksi Pasal 782
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghuchu;
b. pelaksanaan program di bidang urusan agama dan pendidikan agama Khonghucu;
c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan agama dan keagamaan Khonghuchu;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama dan pendidikan agama Khonghucu; dan
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang urusan agama dan pendidikan agama Khonghucu;
Koreksi Anda
