Koreksi Pasal 287
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendaftaran Haji;
b. Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji;
c. Subdirektorat Akomodasi dan Katering Haji;
d. Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
