Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 287

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran Haji; b. Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji; c. Subdirektorat Akomodasi dan Katering Haji; d. Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda