Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 739

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan.
Koreksi Anda