Koreksi Pasal 739
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan.
Koreksi Anda
