Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 211

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas terdiri atas: a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas; b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas; dan c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Atas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 211 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id