Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang urusan agama kristen;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang urusan agama Kristen;
c. pelaksanaan kegiatan di bidang urusan agama Kristen yang meliputi kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
