Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 631

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah agama Buddha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 631 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id