Koreksi Pasal 192
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kelembagaan pada pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
(2) Seksi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan kerja sama dengan lembaga pendidikan dalam negeri.
(3) Seksi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan kerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri.
Koreksi Anda
