Koreksi Pasal 301
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji;
c. pelaksanaan program transportasi dan perlindungan jemaah haji yang meliputi transportasi udara, transportasi darat, dan perlindungan serta keamanan jemaah haji; dan
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji.
Koreksi Anda
