Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 301

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji; c. pelaksanaan program transportasi dan perlindungan jemaah haji yang meliputi transportasi udara, transportasi darat, dan perlindungan serta keamanan jemaah haji; dan d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji.
Koreksi Anda