Koreksi Pasal 428
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf;
b. pelaksanaan program di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf yang meliputi sertifikasi, mutasi, dan advokasi harta benda wakaf;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf.
Koreksi Anda
