Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 428

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf; b. pelaksanaan program di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf yang meliputi sertifikasi, mutasi, dan advokasi harta benda wakaf; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 428 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id