Koreksi Pasal 757
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan sistem, dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
