Koreksi Pasal 277
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan ibadah haji khusus;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan ibadah haji khusus;
c. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan haji khusus yang meliputi perizinan penyelenggaraan ibadah haji khusus, akreditasi penyelenggaraan ibadah haji khusus, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan ibadah haji khusus.
Koreksi Anda
