Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 455

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda