Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis mengenai pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan program di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
