Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi kepegawaian, perencanaan, penghargaan dan hukuman disiplin, mutasi, assesment dan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
