Koreksi Pasal 186
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan sarana dan prasarana pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
