Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 186

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan sarana dan prasarana pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 186 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id