Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 430

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sertifikasi Harta Benda Wakaf mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sertifikasi harta benda wakaf. (2) Seksi Mutasi Harta Benda Wakaf mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang mutasi harta benda wakaf. (3) Seksi Advokasi Harta Benda Wakaf mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang advokasi harta benda wakaf.
Koreksi Anda