Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan kementerian; dan b. penyiapan penyelesaian administrasi hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda