Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan kementerian; dan
b. penyiapan penyelesaian administrasi hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
