Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 556

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (3) Subbagian Pelaporan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 556 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id