Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan;
b. Bagian Perencanaan dan Anggaran I;
c. Bagian Perencanaan dan Anggaran II; dan
d. Bagian Perencanaan dan Anggaran III.
Koreksi Anda
