Koreksi Pasal 493
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Katolik;
c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik; dan
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
Koreksi Anda
